Senin, 05 April 2010

Arti Sebuah Kejujuran

ARTI SEBUAH KEJUJURAN

Jangan sok munafik, karena aku tak mau dimunafiki. Berbuatlah jujur karena aku suka orang jujur. Berbicara dan menyoal kejujuran adalah suatu topik pembicaraan yang mahal. Tak ubahnya ibarat barang langka, namun banyak konsumen yang mengincarnya. Terasa susah sekali mencari orang yang jujur atau yang bisa dipercaya. Tak urung, orang kepercayaan pun bisa jadi musuh dalam selimut.

Seiring dengan kemajuan media informasi dan tehnologi yang semakin canggih, peran kejujuran merupakan modal yang paling urgen (mendasar). Keakuratan dalam memberikan informasi, berita, data, fakta, dan segala yang terkait dengan pernyataan, sikap dan tindakan, itu tergantung kepada faktor kejujuran.

Demi mengejar persaingan bisnis, persaingan posisi (jabatan), kesenjangan sosial, kesulitan ekonomi atau pun kepentingan lainnya tak jarang dapat membutakan prinsip kejujuran. Tak luput juga dalam dunia pendidikan, adanya persaingan pendidikan yang kurang sehat juga dapat mengugurkan akan kejujuran. kalau dalam dunia pendidikan saja sudah terlepas dari prinsip kejujuran, bagaimana lagi bila meningkat pada jenjang berikutnya?

Demikian pula dalam lembaga kecil rumah tangga sangat perlu ditanamkan dan diterapkan prinsip kejujuran yang mulia ini. Betapa menyesalnya orang tua, bila sang anak sudah tidak bisa dipegang kejujurannya lagi? Betapa retaknya hubungan suami istri bila keduanya tidak saling menaruh kepercayaan? Dalam lembaga yang kecil saja ketidakjujuran itu membawa dampak negatif yang luar biasa, bagaimana lagi dampak yang terjadi dalam lembaga yang lebih besar?

Sangat tragis bila image (praduga) “siapa yang jujur ajur”, “siapa yang polos gak lolos”, ini semakin semarak. Apakah wabah ini bisa terobati? Jawabannya, tentu karena Allah subhanahu wata’ala tidak akan menurunkan sebuah penyakit melainkan pasti ada obatnya. Kembali kepada Islam, mempelajari ajaran-ajarannya dan mengamalkannya adalah obat yang tepat.

Jujur adalah Tanda Orang Yang Beriman
Wahai saudaraku kaum muslimin, sesungguhnya agama Islam yang dibawa oleh baginda Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam adalah agama yang menjunjung tinggi prinsip kejujuran. Beliau sendiri adalah seorang yang mendapat gelar al amin (orang yang dapat dipercaya) dimasa itu. Karena beliau shalallahu ‘alaihi wasallam melandasi setiap tindakannya diatas prinsip kejujuran.
Dalam beberapa ayat Al Qur’an, Allah subhanahu wata’ala telah menyeru orang-orang yang beriman agar bersikap jujur. Diantara firman-Nya: (artinya):
“Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang jujur.” (At Taubah: 119)
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dan Katakanlah perkataan yang benar (diantara perkataan yang benar adalah jujur -pent).” (Al Ahzab: 70)

Kandungan kedua ayat di atas, Allah subhanahu wata’ala memanggil kepada orang-orang yang beriman, agar mereka bertaqwa dan berjalan bersama orang-orang yang jujur. Mengisyaratkan bahwa konsekuensi orang yang mengikrarkan dirinya beriman kepada Allah subhanahu wata’ala, hendaknya dia bertaqwa. Dan salah satu bentuk taqwa dia kepada Allah subhanahu wata’ala adalah berjalan bersama orang-orang yang jujur. Berpijak diatas pijakan mereka, yaitu melandasi semua perkataan dan perbuatan diatas prinsip kejujuran. Karena kejujuran itu merupakan tanda kesempurnaan iman dan taqwa dia kepada Allah subhanahu wata’ala.

Hal ini juga ditegaskan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah haditsnya yang diriwayatkan dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:

وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah subhanahu wata’ala dan hari kiamat, hendaklah dia berkata baik atau hendaknya dia diam (bila tidak bisa berkata baik).” (HR. Al Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 48)
Diantara perkataan yang baik adalah perkataan yang jujur. Bahkan kejujuran itu adalah sumber segala kebaikan.

Arti Sebuah Kejujuran
Para pembaca, setiap yang menabur biji kebaikan pasti ia akan menuai kebaikan dan demikian pula setiap yang menabur biji kejelekan pasti ia akan menuai kejelekan pula. Ini merupakan sunnatullah (ketetapan Allah subhanahu wata’ala) yang sejalan dengan fitrah yang suci.
Al Imam Al Bukhari dan Al Imam Muslim meriwayatkan dari shahabat Abdullah bin Mas’ud, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَصْدُقُ حَتَّى يَكُونَ يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا

“Sesungguhnya kejujuran itu akan mengantarkan kepada jalan kebaikan, dan sesungguhnya kebaikan itu akan mengantarkan kedalam al jannah (surga), sesungguhnya orang yang benar-benar jujur akan dicacat disisi Allah sebagai ash shidiq (orang yang jujur). Dan sesungguhnya orang yang dusta akan mengantarkan ke jalan kejelekan, dan sesungguhnya kejelekan itu akan mengantarkan kedalam an naar (neraka), sesungguhnya orang yang benar-benar dusta akan dicatat disisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Al Bukhari no. 6094 dan Muslim no. 2606)
Dalam hadits diatas menunjukkan bahwa jujur merupakan amalan yang amat terpuji. Dari sebuah kejujuran akan tegak kebenaran, keadilan, dan sekian banyak kebaikan dibaliknya. Hati akan menjadi tenang dan tentram. Karena orang yang jujur itu tidak mengurangi atau menzhalimi hak orang lain. Sehingga semakin menambah kepercayaan dari orang lain.

Cobalah perhatikan, bila seseorang berkata atau bertindak jujur, maka orang lain akan merasa dirinya dihormati, diperlakukan adil, tidak dizhalimi atau tidak dikhianati. Sehingga menumbuhkan rasa saling percaya, menambah rajutan ukhuwah (persaudaran), dan mahabbah (kasih sayang). Namun sebaliknya, dari ketidakjujuran akan menyebabkan terjatuh dalam perbuatan zhalim, curang atau berdusta kepada orang lain. Yang berakibat memudarnya sikap saling percaya, bahkan akan timbul kedengkian, permusuhan, dan sikap jelek lainnya.

Sehingga jujur itu benar-benar akan mendatangkan kebaikan dan sebaliknya dibalik ketidakjujuran itu terdapat sekian malapetaka. Demikianlah janji Allah subhanahu wata’ala dalam firman-Nya (artinya):
“… Tetapi jikalau mereka jujur terhadap Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka.” (Muhammad: 21)

Sebenarnya segala perbuatan itu bisa dinilai sendiri, apakah perbuatan itu didasari dengan jujur ataukah tidak? Bila perbuatan itu didasari dengan kejujuran maka hati itu akan menjadi tentram dan tenang. Berbeda dengan perbuatan yang didasari dengan ketidakjujuran maka hati itu akan selalu gundah gulana dan bimbang. Maka sesuatu yang masih ragu atau bimbang hendaknya ditinggalkan. Sebagaimana Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رَيبَةٌ

“Tinggalkan sesuatu yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu. Karena kejujuran itu adalah sesuatu yang menenangkan sedangkan dusta itu adalah sesuatu yang membimbangkan.” (HR. At Tirmidzi no. 2518, An Nasa’i 8/327-328, dan Ahmad 1/200, dari shahabat Al Hasan bin Ali bin Abi Thalib)

Para pembaca, sehingga image bahwa “jujur itu ajur” itu tidaklah benar. Bahkan sikap jujur itu pasti berakibat “mujur” (baik) dan “ma’jur” (mendapat pahala dari Allah subhanahu wata’ala). Diantara dampak yang baik dari perbutan jujur adalah:

1. Sebab mendapat barakah dari Allah subhanahu wata’ala.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

“Penjual dan pembeli itu memiliki hak untuk meneruskan atau membatalkan akad jual belinya selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur menjelaskan keadaan barangnya maka akan diberkahi jual belinya dan jika keduanya dusta maka akan dihapus keberkahan dalam jual belinya.”
Ini adalah suatu gambaran dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam tentang usaha dagang (bisnis) yang didasari dengan prinsip kejujuran. Jujur dalam memberikan sifat barang, jujur dalam timbangan, atau jujur dalam segala hal yang terkait dengan jual beli. Maka bisnis itu akan diberkahi oleh Allah subhanahu wata’ala. Sebaliknya bila berlaku culas (menipu) dalam bisnisnya maka akan menjauhkan dia dari barakah-Nya ?, bahkan Allah subhanahu wata’ala akan mendatangkan siksaan baginya. Seperti curang dalam timbangan maka Allah subhanahu wata’ala mengancam dengan ancaman yang keras, sebagaimana firman-Nya (artinya):
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (yaitu curang dalam menakar dan menimbang).” (Al Muthaffifin: 1)

2. Jujur sebagai sebab akan diperbaiki dan diterima amalan-amalan lainnya oleh Allah subhanahu wata’ala.

3. Jujur sebagai sebab datangnya maghfirah (ampunan) Allah subhanahu wata’ala.
Sebagaimana Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya):
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan Katakanlah perkataan yang benar (jujur), niscaya Allah akan memperbaiki amalan-amalanmu dan akan mengampuni dosa-dosamu, …” (Al Ahzab: 70-71)

4. Mendapat pahala yang besar.
Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya):
“(Sesungguhnya), … laki-laki dan perempuan yang benar (jujur), … maka Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (Al Ahzab: 35)
Diantara pahala yang besar yang Allah subhanahu wata’ala janjikan, yaitu barangsiapa yang memohon derajat syahid disisi Allah subhanahu wata’ala dengan jujur, niscaya Allah subhanahu wata’ala akan memenuhi permohanannya, meskipun ia mati diatas ranjangnya. Sebagaiamana hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam

مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللَّهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ

“Barangsiapa memohon kepada Allah derajat syahid dengan jujur niscaya Allah akan menyampaikannya ke derajat para syuhada’, meskipun ia meninggal diatas ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1909)
Demikian pula, pedagang (bisnisman) yang jujur akan diberikan pahala tinggal bersama para nabi, orang-orang yang jujur, dan para syuhada’ (orang-orang yang mati di medan jihad). Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda

التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ

“Pedagang yang jujur lagi dapat dipercaya bersama para nabi, ash shiddiqi, dan asy syuhada’.” (At Tiermidzi: 1130)
Akhir kata, semoga kajian yang ringkas ini sebagai koreksi bagi kita semua. Tiada seorang pun yang bersih dari noda dosa dan kesalahan. Namun seyogyanya kita selalu berusaha untuk berjalan diatas prinsip kejujuran, bila ada kelalain dari kita, hendaknya segera kita bertaubat kepada Allah subhanahu wata’ala. Semoga Allah subhanahu wata’ala menggolongkan kita termasuk hamba-hambanya yang jujur. Amien, ya Rabbal ‘alamin.

MUTIARA HADITS

Do’a Berlindung Dari Empat Perkara Sebelum Salam
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bila salah seorang diantara kalian selesai dari tasyahud akhir hendaklah berlindung kepada Allah dari empat perkara:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ

“Ya, Allah sesungguhnya aku memohon perlindungan kepada-Mu dari adzab neraka jahannam, adzab kubur, fitnah kehidupan dan kematian, dari jeleknya fitnah Dajjal.” (HR. Al Bukhari no. 1377, Muslim no. 588, Abu Dawud no. 833, At Tirmidzi no. 3528, An Nasa’i no. 1293, Ibnu Majah no. 899, Ahmad no. 7110, dan Ad Darimi no. 1310)

Penyempitan Makna : Sahabat


Manusia seringkai terlalu sombong ketika sudah membicarakan cinta. Menjadi seolah-olah sepele dan mudah untuk seukuran anak muda, saat ia menjustifikasi dirinya telah memiliki/mempunyai cinta mati-nya [atau cinta abadi atau cinta sejati atau cinta sehidup-semati, atau bahkan menyebutnya sebagai cinta hakiki. Oh, Whatever its love...]. Tentunya cinta ini dimaknai sebagai cintanya ia kepada lawan jenisnya, bukan yang lain. Niatnya baik: menjaga cintanya supaya tetap bersemi dan bisa panen [bahkan hasil panen pun ada saja yang menjadi busuk!!]. Ya menurut gue, itu baik. Tidak ada yang ingin mengganggu kesenangannya itu, kok. I’m swear! Tapi yang perlu digarisbawahi adalah, ketika mereka melakukannya dengan cara yang tidak bisa dibilang baik. Banyak dari mereka menggunakan cara-cara licik dan menghalalkan segala cara yang saat itu bisa ia pikirkan.

Seorang anak muda berani kiss by kiss dengan orang yang secara administratif tidak punya hubungan apa-apa. Seorang ikhwan [yang belajar agama namun tidak secara menyeluruh] “mengetep” ahwat yang ia sukai tanpa ada ikatan yang sah. Dan itu berlangsung tanpa sepengetahuan siapa-siapa. Dengan cara memacarinya, misalkan. Ini merupakan sesuatu yang bahkan tidak lucu untuk ditertawakan.

Anak muda di zaman ini telah kehilangan panutan yang bisa ia duplikasi. Ia datang, ia lihat, ia kuasai. Dan hanya ada sinetron kejar tayang yang telah menyampahi televisi. Adakah yang lebih berbobot selain adegan tangis dan kekerasan ini? Sungguh kita perlu ada perbaikan dalam segi moral dan sedikit lebih responsif lagi.

Anak muda di zaman ini telah mengalami pergeseran makna kata ‘teman’. Telah terjadi penyimpangan penafsiran dan penyempitan makna di setiap pola pikir para remaja secara masif. Takkan pernah terpikir oleh orang-orang zaman perang ‘45 bahwa kata ‘teman’ hanya sebatas arti orang yang dikenal, yang suka ngobrol, yang duduk sebangku pas sekolah, dan dia yang tahu-sama-tahu di keseharian. Status yang berada di puncak adalah [mereka menyebutnya dengan] pacar. Dengan berstatuspacar, implikasinya adalah di antara kedua orang yang punya hubungan pacar tersebut bisa dengan mudah mengakses diri untuk saling face to face, bertemu muka, jalan-jalan, ngapain aja, berdua aja secara legal. Ini parah! Bahkan level sahabatan sekarang tidak lebih baik dari pacar [urutan nomor dua setelah pacar]. kalau mau ketemuan hmusti ijin sama pacar. Mau ini harus sms si pacar. Mau itu ga boleh kalo ga ngasitaupacar. Terkesan pacar itu adalah rantai tahanan seberat 10 kg yang musti kita angkut ketika pergi ke mana-mana.

Trus, apa pula yang membuat mereka, para pelaku pacar betah dengan keadaan seperti itu? Apa karena mereka memang berhak untuk terus mengakses pasangannya itu secara unlimited. Ataukah mereka memang bisa dengan mudahnya mengeksplor sesuka hati ikatan yang mereka buat itu.?

Pernah terdengar opini yang berhembus bahwa pacar adalah acuan/motivasi semangat hidup. Ia merupakan helaan nafas yang membuat seseorang bisa tetap survive.
______________Maybe it’s right, and basically not wrong.

Tapi ketika dihadapkan pada sisi yang lain, hal tersebut tidak tepat. Realitas di lapangan, pacar bukanlah sebuah pemicu [yang bisa dikatakan sebagai sebab] seseorang bisa bertahan hidup dan mengejar impiannya. Pacar telah menjadi sebuah proccessing to life: sebagai proses kehidupan itu sendiri. Apalagi jika dikatakan sebagai akibat. Nggak, itu pendapat yang salah. Hubungan sebagai pacar telah disalah gunakan untuk memuaskan hasrat ego mereka. Nah, ketika sudah memasuki ranah individualisme seperti itu, kita tidak bisa lagi berbuat apa-apa. Hanya menjadi penonton yang pasif. Hak masing-masing orang untuk berbuat semaunya.

Dan sekali lagi di zaman ini telah terjadi pergeseran makna yang sungguh picik.

Arti Kehidupan


Arti kehidupan menurut Quran. Bahwa hidup adalah sebuah tempat “kepura-puraan” atau “sandiwara”, “saling menyombongkan diri” dan “penipuan”. Eits, tunggu dulu. Ini penjabarannya:

1. Kepura-puraan maksudnya adalah bahwa hidup ini sebenarnya adalah kosong, tidak ada artinya bagi kita semua. Kita mencari harta dan menumpuknya sebanyak-banyaknya adalah sejatinya kosong. Kita mencari gelar dan jabatan setinggi-tingginya adalah sebenarnya kosong. Kita bernapas pun sebenarnya adalah kosong. Jadi, sebetulnya semuanya adalah kosong, kecuali Yang Maha Agung yang mempunyai kuasa bagi seluruh alam, tak terkecuali manusia.

2. Saling menyombongkan diri maksudnya kita hidup hanya dikejar oleh rasa ingin membanggakan diri sendiri. Punya sesuatu yang sedikit pun apabila dirasakan baik baginya cenderung ingin ditunjukkan kepada orang lain. Rasa kebanggaan terhadap diri sendiri (dan juga bisa membanggakan orang lain atau harta benda yang dimiliki) itu tidak dapat dipungkiri melekat pada diri semua manusia tanpa terkecuali.

3. Penipuan. Yang dimaksud penipuan di sini adalah, bahwa nikmat yang dirasakan di dunia adalah sebenarnya bukan nikmat yang langgeng, hanya nikmat semu dan sesaat. Namun itu dirasakan nikmat dan cenderung dengan senang hati dilakukan oleh manusia. Sedangkan nikmat yang sebenarnya adalah nikmat akhirat, yang di dunia adalah dirasakan bukan sebagai nikmat oleh manusia melainkan sebagai sebuah beban atau tuntutan. Sehingga, manusia cenderung untuk meninggalkannya.

Kehidupan di dunia ini hanyalah dapat dirasakan bukan sebagai ketiga hal di atas oleh orang yang benar-benar tidak memikirkan ketiga hal yang di atas, melainkan menyandarkan kesemuanya kepada Yang Esa. Sedangkan untuk bisa melakukan itu, manusia harusnya mempunyai dua kunci hidup, yakni SABAR dan SYUKUR (Sesuai dengan konsepku pribadi, namun sekarang aku tambahi satu lagi jadi 3S: SADAR, SABAR, dan SYUKUR).

Sabtu, 03 April 2010

Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia[1] dan bahasa persatuanbangsa Indonesia[2]. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi. Di Timor Leste, Bahasa Indonesia berposisi sebagai bahasa kerja.
Dari sudut pandang linguistik, Bahasa Indonesia adalah suatu varian bahasa Melayu. Dasar yang dipakai adalah bahasa Melayu Riau dari abad ke-19. Dalam perkembangannya ia mengalami perubahan akibat penggunaanya sebagai bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20. Penamaan "Bahasa Indonesia" diawali sejak dicanangkannya Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, untuk menghindari kesan "imperialisme bahasa" apabila nama bahasa Melayu tetap digunakan.[3] Proses ini menyebabkan berbedanya Bahasa Indonesia saat ini dari varian bahasa Melayu yang digunakan di Riau maupunSemenanjung Malaya. Hingga saat ini, Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing.
Meskipun dipahami dan dituturkan oleh lebih dari 90% warga Indonesia, Bahasa Indonesia bukanlah bahasa ibu bagi kebanyakan penuturnya. Sebagian besar warga Indonesia menggunakan salah satu dari 748 bahasa yang ada di Indonesia sebagaibahasa ibu.[4] Penutur Bahasa Indonesia kerap kali menggunakan versi sehari-hari (kolokial) dan/atau mencampuradukkan dengan dialek Melayu lainnya atau bahasa ibunya. Meskipun demikian, Bahasa Indonesia digunakan sangat luas di perguruan-perguruan, di media massa, sastra, perangkat lunak, surat-menyurat resmi, dan berbagai forum publik lainnya,[5] sehingga dapatlah dikatakan bahwa Bahasa Indonesia digunakan oleh semua warga Indonesia.
Fonologi dan tata bahasa Bahasa Indonesia dianggap relatif mudah.[6] Dasar-dasar yang penting untuk komunikasi dasar dapat dipelajari hanya dalam kurun waktu beberapa minggu.[7]

MOTIVASI

Motivasi
Motivasi adalah dorongan psikologis yang mengarahkan seseorang ke arah suatu tujuan. Motivasi membuat keadaan dalam diri individu muncul, terarah, dan mempertahankan perilaku, menurut Kartini Kartono motivasi menjadi dorongan (driving force) terhadap seseorang agar mau melaksanakan sesuatu.
Motivasi yang ada pada setiap orang tidaklah sama, berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain. Untuk itu, diperlukan pengetahuan mengenai pengertian dan hakikat motivasi, serta kemampuan teknik menciptakan situasi sehingga menimbulkan motivasi/dorongan bagi mereka untuk berbuat atau berperilaku sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh individu lain/ organisasi.
Tanpa Action Motivasi Hidup Tak Berarti
Motivasi hidup memang penting dan bahkan sangat penting. Karena dengan motivasi seseorang akan selalu bersemangat untuk mencapai semua mimpi-mimpinya.
Walau motivasi hidup penting tapi ada yang lebih penting lagi agar kesuksesan atau mimpi-mimpi yang anda inginkan tidak hanya sekedar mimpi belaka, yang lebih penting lagi dari motivasi hidup adalah “Action“.
Action ini adalah suatu tindakan atau usaha untuk mencapai mimpi, visi, ataupun idaman dan dambaan setiap orang. Kalau dalam agama action ini disebut ikhtiar.
Nah, dengan action inilah sesuatu sangat mungkin untuk dicapai. Karena dengan action sesuatu yang tidak mungkin bisa menjadi mungkin. Anda pasti ingat dengan sebuah ayat dalam al qur’an. Yang isinya menjelaskan bahwa tuhan tidak akan merubah nasib suatu kaum, kalau kaum itu tidak merubahnya sendiri.

Selasa, 16 Februari 2010

Sistem Informasi Jaringan "Peer to peer"

Pendahuluan.

Sistem Informasi adalah sebuah program yang bertindak sebagai perantara antara pemakai komputer dengan hardware komputer.Sistem informasi menyediakan suatu lingkungan di manapemakai dapat mengeksekusi program.Sasaran utama sistem operasi adalah membuat sistem komputer di gunakan hardware komputer seefisien mungkin .Dan pada dasarnya merupakan sebuah program sistem yang berguna untuk mengoprasikan komputer, tanpa sistem operasi maka komputer hanya merupakan suatu “Onggokan” perangkat elektronik yang tidak berguna.

Jaringan : Peer -to-peer

Yaitu jaringan computer di mana setiap host dapat menjadi server dan juga menjadi client secara bersamaan.Contohnya dalam file sharing antar computer di Jaringan windows Network Neighbourhood ada 5 komputer (Kita beri nama A,B,C,D dan E ) Yang memberi hak akses terhadap file yang di milikinya .Pada suatu saat A mengakses file share dari B bernama data_nilai.xls dan juga member akses file soal_uas.doc kepada C. Saat mengakses file dari B maka A berfungsi sebagai client dan saat A memberi akses file kepada C maka A berfungsi sebagai server kedua fungsi itu di lakukan oleh A secara bersama maka jaringan seperti ini di namakan peer to peer.

http://www.google.co.id/#hl=id&q=sistem+informasi+jaringan+komputer&meta=&aq=&oq=sistem+informasi+jaringan+komputer&fp=7e99b3a5df14a093

Binanto,iwan.2006.sistem-operasi,andi.yogyakarta

Senin, 15 Februari 2010

PENEGAKAN HUKUM ATAS PEMBAJAKAN SOFTWARE KOMPUTER:

PENEGAKAN HUKUM ATAS PEMBAJAKAN SOFTWARE KOMPUTER:

I. PENDAHULUAN

Berdasarkan laporan studi yang diterbitkan oleh International Planning and Research Corporation untuk Business Software Alliance (BSA) dan Software & Information Industry Association (SIIA), dapat diketahui bahwa praktek pembajakan software di seluruh dunia sangatlah tinggi. Dalam laporannya tahun 2001, Indonesia dinyatakan sebagai negara pembajak software tertinggi urutan ke-3, di bawah Vietnam dan China. Tingkat pembajakan software ini sebanyak 90 % diserap oleh segmen konsumen untuk Personal Computer (PC) di rumah, sedangkan untuk segmen perusahaan hanya mencapai 10 %. Pelanggaran hak cipta atas software ini di Indonesia dilakukan baik oleh dealer maupun pengguna akhir, baik individu maupun korporat.

Saat ini menurut daftar yang dikeluarkan oleh USTR (United State Trade Representative), Indonesia juga masih masuk dalam kategori “priority watch list” karena dinilai masih banyaknya kasus pembajakan Hak Cipta khususnya VCD dan software.

Disadari atau tidak, pembajakan software di Indonesia memang marak terjadi, begitu mudah kita mendapatkan software-software bajakan dengan harga terjangkau di took-toko penjual software komputer, bahkan di pedagang-pedagang kaki lima. Kemajuan di bidang teknologi dirasakan turut mempermudah terjadinya pembajakan software.

Meskipun Indonesia telah mempunyai perangkat hukum di bidang Hak Cipta, akan tetapi rasanya penegakan hukum atas pembajakan software ini masih dirasakan sulit dicapai, dan sepertinya pembajakan software di Indonesia akan tetap terjadi, dan permasalahan ini tidak akan pernah dapat dituntaskan.

II. BENTUK-BENTUK PEMBAJAKAN SOFTWARE

Pasal 1 butir 7 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undagn No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (UUHC) menyatakan bahwa program komputer adalah program yang diciptakan secara khusus sehingga memungkinkan komputer melakukan fungsi tertentu. Pengertian yang lebih jelas mengenai software ini dapat dilihat di Australian Copyright Act, dimana dijelaskan bahwa software ini sesungguhnya meliputi source code dan object code yang merupakan suatu set instruksi yang terdiri atas huruf-huruf, bahasa, kode-kode atau notasi-notasi yang disusun atau ditulis sedrmikian rupa sehinga membuat suatu alat yang mempunyai kemampuan memproses informasi digital dan dapat melakukan fungsi kerja tertentu.

Adapun bentuk-bentuk pelanggaran atas suatu software dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu :
Pemuatan ke dalam hard disk. Perbuatan ini biasanya dilakukan jika kita membeli komputer dari toko-toko komputer, di mana penjual biasanya meng-instal sistem operasi beserta software-software lainnya sebagai bonus kepada pembeli komputer.

Softlifting, yaitu dimana sebuah lisensi penggunakan sebuah software dipakai melebihi
kapasitas penggunaannya. Misalnya membeli satu software secara resmi tapi kemudian meng-install-nya di sejumlah komouter melebihi jumlah lisensi untuk meng-install yang diberikan.

Pemalsuan, yaitu memproduksi serta menjual software-software bajakan biasanya dalam bentuk CD ROM, yang banyak dijumpai di toko buku atau pusat-pusat perbelanjaan, Penyewaan software, Ilegal downloading, yakni dengan men-download software dari internet secara illegal

Menurut pasal 2 ayat 1 UUHC, Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberikan izin untuk itu dengna tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dalam Pasal 1 butir 4 dan 5 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan tindakan “mengumumkan” adalah penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain, sedangkan yang dimaksud dengan “memperbanyak” adalah tindakan menambah suatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, termasuk mengalihwujudkan suatu ciptaan. Dari ketentuan di atas dapat terlihat bahwa tindakan-tindakan pembajakan software tersebut termasuk dalam kategori melanggar Hak Cipta.

Atas pelanggaran Hak Cipta, maka pelaku pembajakan software ini dapat diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun atau denda maksimum 100 juta rupiah. Selain itu pencipta maupun pemegang hak cipta juga dapat melakukan upaya hukum secara perdata untuk menuntut ganti rugi, karena tindakan pembajakan software dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.


III. FAKTOR-FAKTOR PENDUKUNG TERJADINYA PEMBAJAKAN SOFTWARE

Ada banyak faktor-faktor yang mendukung terjadinya pembajakan software. Software adalah produk digital yang dengan mudah dapat digandakan tanpa mengurangi kualitas produknya, sehingga produk hasil bajakan akan berfungsi sama seperti software yang asli.

Selain itu, tidak disangkal lagi, satu hal yang mendukung maraknya pembajakan atas software adalah mahalnya harga lisensi software yang asli. Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya.


IV. PENEGAKAN HUKUM ATAS PEMBAJAKAN SOFTWARE KOMPUTER

Penegakan hukum atas pembajakan software memang telah dilakukan. Pada bulan September 2001, Microsoft dinyatakan menang dalam kasus pembajakan software dan majelis hakim menghukum PT. Kusumo Megah untuk membayar ganti rugi sebesar 4,4 juta dolar AS. Keputusan ini bagi pihak produsen software dianggap sebagai kemenangan besar melawan pembajakan software di Indonesia sehingga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang menghargai inovasi dan diharpkan dapat membangkitkan industri software lokal. Pada bulan Oktober tahun yang sama, Microsoft kembali memenangkan perkara yang sama, di mana tergugat yaitu empat penjual computer yaitu PT. Panca Putra Komputindo, HJ Komputer, HM Komputer dan Altex Komputer dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar 4,7 juta dollar AS karena terbukti bersalah karena telah meng-install software Microsoft Windows dan Office pada komputer yang mereka jual.

Penegakan hukum di bidang pembajakan software ini memang mempunyai dampak yang baik karena dapat memperbaiki citra Indonesia di mata dunia internasional sehingga dapat meningkatkan investasi asing di bidang software di Indonesia, selain itu bagi pelaku industri software di Indonesia sendiri hal ini dapat membangkitkan semangat mereka untuk lebih berkreasi menghasilkan software-software baru yang mempunyai daya saing yang tinggi, karena tidak takut lagi kalau hasil karyanya akan dibajak oleh orang lain untuk mendapatkan keuntungan ekonomis.

Meskipun edukasi dalam Gerakan Sadar HKI telah dilakukan, akan tetapi menurut penulis, sepertinya hal tersebut tidak akan dapat berjalan dengan baik, pembajakan software sepertinya akan sulit untuk diberantas. Faktor yang paling dominan adalah faktor ekonomis, dimana orang akan cenderung memilih software bajakan yang pasti jauh lebih murah dari software yang berlisensi.

Selain itu pembajakan masih akan tetap berlansung karena bagaimana mungkin para penegak hukum dapat memberantas hal ini jikalau mereka sendiri pada kenyataannya masih menggunakan software bajakan baik di komputer-komputer di kantor polisi, kejaksaan maupun pengadilan, yang dipergunakan untuk keperluan dinas maupun di komputer-komputer pribadi mereka. Jika aparat penegak hukum berkeinginan untuk menegakkan hukum di bidang ini, maka secara tidak langsung mereka harus menuntut dirinya sendiri karena turut pula melakukan pelanggaran. Menurut penulis hal ini tidaklah mungkin, karena itulah sampai dengan saat ini penulis berkeyakinan bahwa permasalahan ini tidak akan pernah berakhir, paling tidak sampai dengan saat di mana semua software yang dipakai oleh aparat penegak hukum terlah berlisensi.


Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musikdengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis,gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektualtersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Penegakan hukum atas hak cipta

Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.

Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

Penegakan Hukum di Indonesia


Berbeda dengan di Amerika Serikat perjuangan mewujudkan Independence Judiciary yang memerlukan waktu 100 tahun, Negara Indonesia mewujudkan pengadilan yang lepas dari kekuasaan eksekutif terwujud pada tahun 2004 yang memunculkan peradilan satu atap. Pada umumnya penegakan hukum tidak pernah berproses di ruang hampa. Tetapi selalu terkorelasi dengan variabel-variabel lain, seperti ideologi hukum, karakter hukum formal (acara), kondisi sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Juga tidak terlepas dari ideologi penegak hukum, tersedianya fasilitas bantuan hukum serta tingkat pendidikan dan kesadaran hukum masyarakat.
Sistem peradilan Indonesia yang berbeda dengan sistem peradilan di negara Anglo Saxon, membedakan pula prosedur dan dasar penentuan putusan pengadilan. Yang di Anglo Saxon melalui sistem juri dan terikat dengan asas preseden, sedangkan di Indonesia dengan sistem Majelis Hakim dan tidak terikat dengan asas preseden. Masing-masing sistem peradilan tersebut memiliki kekurangan dan kelebihan, sehingga sebagian otoritas peradilan mempergunakan sistem campuran. Dalam kasus tertentu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sering melakukan eksaminasi terhadap putusan pengadilan di Indonesia, sebagai upaya konstitusi dan tambahan landasan pertimbangan hukum pengadilan dari putusan perkara tertentu yang dieksaminasi dalam hal meningkatkan pemeriksaan pengadilan yang terbuka untuk umum. Secara yuridis Pasal 19 ayat (5) UU No. 4 Tahun 2004 dan pasal 30 ayat (3) UU No. 5 Tahun 2004 ditegaskan adanya lembaga Dissenting Opinion yang mewajibkan pendapat Hakim yang berbeda dimuat dalam putusan.

Jadi..Kalau kita ingin menjadi warga Negara yang di pandang dengan baik maka janganlah membajak apa yang bukan karya cipta kita sendiri ,karena negara kita adalah negara Hukum, oleh karena itu harus siap mendapatkan sanksi hukumannya.

Berani berbuat , berani bertanggung jawab..